Tugas Kajian Buku
Manajemen Peningkatan Kinarja Kinerja Guru "Pengaruh Sertifikasi Guru Terhadap Kinerja Profesional Guru"
Pendahuluan
Guru sebagai pendidik merupakan faktor utama Dalam
menentukan keberhasilan peserta didik dalam pendidikan formal. Itu sebabnya
peningkatan sumber daya manusia dan kurikulum selalu bermuara pada guru hal ini
menunjukkan bahwa guru adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam
undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, undang-undang nomor 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen,Google dari Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang menunjukkan adanya
keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak pemerintah dalam upaya peningkatan profesionalisme
dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas
pendidikan nasional.
Sesuai dengan tuntutan undang-undang dan peraturan
pemerintah yang telah dijelaskanmengsyaratkan bahwa pendidikan harus memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum D4 atau S1 dan
memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian Kompetensi profesional dan Kompetensi sosial.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan
sertifikasi pendidikan.
Menurut cumani guru adalah subsistem Pendidikan
Nasional titik dengan adanya sertifikasi diharapkan kompetensi guru sebagai
agen pembelajaran akan meningkat Sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan
kompetensi guru yang memenuhi standar minimum dan kesejahteraan yang memadai
diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat.
Dengan kualitas pembelajaran yang meningkat diharapkan akan bermuara akhirnya
pada akan terjadi Peningkatan Prestasi hasil belajar siswa. Untuk itulah
diperlukan adanya program sertifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk
mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri titik perlu adanya kesadaran dan
pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju
kualitas yang baik. Jika seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan
kualifikasi Nya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan
ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S1.
Sertifikasi sebagai salah satu bukti guru yang
bersangkutan adalah guru yang profesional. Guru yang profesional adalah guru
yang mampu merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik di perguruan tinggi
dengan demikian guru sebagai Profesi selain memiliki peran dan tugas sebagai
pendidik juga memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan.
A. Konsep
sertifikasi guru dalam jabatan
1.
Pengertian sertifikasi guru
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru. pendidikan ini
diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru
profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas.
2.
Tujuan dan Manfaat sertifikasi Guru
Sertifikasi
guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Adapun
manfaat dilaksanakannya ujian sertifikasi bagi guru adalah:
a. Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak competent dan yang dapat merusak
Citra profesi guru.
b. Masyarakat dari
praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
c. Menjadi Wahana
penjaminan mutu bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan tenaga kependidikan
(LPTK), serta kontrol mutu dan jumlah guru Sebagai pengguna layanan pendidikan.
d. Menjaga lembaga
penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang
menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
e. Memperoleh
tunjangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
3.
Kompetensi Guru Profesional
Adapun kompetensi
yang harus dimiliki guru profesional adalah:
a.
Kompetensi pedagogik, merupakan kemampuan
yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang
mendidik dan dialogis
b.
Kompetensi kepribadian, merupakan
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap stabil, Arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
c.
Kompetensi professional merupakan
kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi
secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi
kurikulum mata pelajaran disekolah dan substansi keilmuan Yang menaungi materi
kurikulum tersebut serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
d.
Kompetensi sosial, Kompetensi ini yang
berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik Omah sesama
pendidik tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
4.
Persyaratan Sertifikasi
Persyaratan ujian
sertifikasi dibedakan menjadi dua jenis yaitu persyaratan akademis dan non
akademis
a.
Persyaratan akademik untuk ujian
sertifikasi dapat didefinisikan sebagai berikut:
·
Bagi guru tk/ra, kualifikasi akademikminimum
D4/S1, Latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, sarjana kependidikan
lainnya dan sarjana psikologi.
·
Bagi guru sd/mi kualifikasi akademikminimumD4/S1,
Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD atau MI, kependidikan
lain, dan sarjana psikologi.
·
Bagi guru smp/mts dan sma/ma/smk,
kualifikasi akademik minimal D4 S1, Latar belakang pendidikan tinggi dan program
pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan.
·
Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa
dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan
rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh
Kepala Cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
b.
Persyaratan non-akademik untuk ujian
sertifikasi dapat didefinisikan sebagai berikut:
·
Umur guru maksimal 56 tahun Pada saat
mengikuti ujian sertifikasi.
·
Prioritas keikutsertaan dalam ujian
sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan
pangkat atau golongan.
·
Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa
dalam non akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan
rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh
Kepala Cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
·
Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian
sertifikasi di setiap wilayah ditentukan oleh Ditjen pmptk berdasarkan
prioritas kebutuhan.
5.
Prosedur Sertifikasi
Penyelenggaraan
ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumber daya manusia, dan
sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah lptk yang
terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah yang anggotanya dari unsur lembaga
penghasil (LPTK), lembaga Pengguna ( Ditjen dikdasmen, Ditjen pmptk dan dinas
pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidikan.
Adapun prosedur
dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen pmptk
adalah sebagai berikut:
·
Mempersiapkan perangkat dan mekanisme
ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah
·
Melakukan rekrutmen calon peserta ujian
sertifikasi sesuai dengan Persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan
administratif, akademik, maupun persyaratan lainnya.
·
Memiliki dan menetapkan peserta ujian
sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
·
Mengumpulkan calon peserta ujian
sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
·
Melaksanakan tes tulisan bagi peserta
ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan.
·
Melaksanakan pengadministrasian hasil
ujian sertifikasi secara terpusat dan menentukan kelulusan peserta dengan
ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
·
Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis
sertifikasi secara pusat melalui media elektronik dan cetak.
·
Memberikan bahan(instrumen dan portofolio
format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang
dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kerja
·
Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real
di tempat yang telah ditentukan.
·
Mengadministrasikan hasil uji kerja, dan
menentukan kelulusan nya berdasarkan akumulasi penilaian dari uji kerja,self-appraisal,
portofolio ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
B. SERTIFIKASI PERAN DALAM GURU PROFESIONAL KINERJSeperti yang telah dikemukakan di muka, bahwa kinerja adalah tingkat percaya seseorang atau kelompok dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan untuk mencapai tujuan dan standar yang telah ditetapkan.
Kinerja guru merupakan kulminasi dari
tiga elemen yang saling berkaitan, yakni kinerja keterampilan, upaya sifat
keadaan, dan kondisi eksternal. Tingkat
keterampilan merupakan bahan mentah yang dibawa tempat kerja seperti
pengalaman, kemampuan, kecakapseseorang antarpribadi, serta kecakapan
teknik. Upaya tersebut diungkap sebagai
motivasi yang diperlihatkan karyawan untuk menyelesaikan tugas
pekerjaannya. Adapun kondisi eksternal
adalah sejauh mana kondisi eksternal mendukung produktivitas kerja.
Menurut Castetter dalam Mulyasa (2003: 32) kinerja dapat dilihat dari beberapa kriteria, yaitu: kriteria individu, proses, hasil, menjalankan perintah atau tugas yang diberikan, cara mengomunikasikan tugas dan pekerjaan dengan orang lain. Hal ini terjadi oleh pendapat As'ad (1995: 34) yang menyatakan bahwa dalam melakukan evaluasi kerja seseorang dapat dilakukan dengan menggunakan tiga macam kriteria, yaitu: hasil tugas, perilaku, dan ciri individu. Evaluasi hasil tugas adalah menyelesaikan hasil pelaksanaan kerja individu dengan beberapa kriteria yang dapat dinilai. Evaluasi perilaku dapat dilakukan dengan cara membandingkan perilakunya dengan rekan kerja yang lain dan evaluasi ciri individu, cara berkomunikasi dengan orang lain sehingga dapat dikategorikan dengan ciri orang lain. Evaluasi atau penilaian kinerja menjadi penting sebagai umpan balik sekaligus sebagai tindak lanjut bagi perbaikan kinerja selanjutnya.
Penilaian kualitas kinerja dapat
ditinjau dari beberapa indikator yang meliputi: unjuk kerja, penguasaan materi,
penguasaan profesional dan pendidikan, penguasaan cara menguasai diri, dan
bawahan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Kinerja guru sangat penting untuk
diperhatikan dan dievaluasi karena guru mengemban tugas profesional artinya
tugas-tugas hanya dapat dikerjakan dengan kompetensi khusus yang diperoleh
melalui program pendidikan. Guru
memiliki tanggung jawab yang secara garis besar dapat dikelompokkan, yaitu:
guru sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, dan guru sebagai administrator
kelas.
Guru sebagai pengajar, guru merupakan
komponen yang berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang
berkualitas. Oleh karena itu, upaya
perbaikan apa pun yang dilaku- kan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak
akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang
berkualitas. Dengan kata lain, perbaikan
kualitas pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula.
Karena hal itu perlu peningkatan kinerja profesional
guru agar lebih berkualitas yang dilakukan oleh pemerintah secara
rata-rata. Salah satu usaha pemerintah
yang saat ini sedang berjalan untuk meningkatkan kinerja profesional guru
adalah program sertifikasi pen- didikan.
Program sertifikasi ini merupakan salah satu usaha pemerin- tah yang
berawal dari disahkannya produk hukum tentang pendidikan, yaitu
Undang-UndangSisdiknas No. 20 Tahun 2003, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, serta PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
Nasional.
Kesimpulan
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat
pendidikan kepada guru. pendidikan ini diberikan kepada guru yang telah
memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak
untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. bertujuan
untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dan
bermamfaat untuka Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak
competent dan yang dapat merusak Citra profesi guru dan Masyarakat dari
praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional. Karena hal
itu perlu peningkatan kinerja profesional guru agar lebih berkualitas yang
dilakukan oleh pemerintah secara rata-rata.
Salah satu usaha pemerintah yang saat ini sedang berjalan untuk
meningkatkan kinerja profesional guru adalah program sertifikasi pen-
didikan. Program sertifikasi ini
merupakan salah satu usaha pemerin- tah yang berawal dari disahkannya produk
hukum tentang pendidikan, yaitu Undang-UndangSisdiknas No. 20 Tahun 2003,
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.