Tugas Kajian Buku

Manajemen Peningkatan Kinarja Kinerja Guru "Pengaruh Sertifikasi Guru Terhadap Kinerja Profesional Guru" 

Dr. Ahmad Susanto, M.Pd. 
Oleh; 
Cucun Ekawati 
Manajemen Pendidikan Islam
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
cucunekawati06@gmail.com

 

Pendahuluan

Guru sebagai pendidik merupakan faktor utama Dalam menentukan keberhasilan peserta didik dalam pendidikan formal. Itu sebabnya peningkatan sumber daya manusia dan kurikulum selalu bermuara pada guru hal ini menunjukkan bahwa guru adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,Google dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak pemerintah dalam upaya peningkatan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Sesuai dengan tuntutan undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah dijelaskanmengsyaratkan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum D4 atau S1 dan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian Kompetensi profesional dan Kompetensi sosial. Kompetensi sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikasi pendidikan.

Menurut cumani guru adalah subsistem Pendidikan Nasional titik dengan adanya sertifikasi diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat Sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimum dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat. Dengan kualitas pembelajaran yang meningkat diharapkan akan bermuara akhirnya pada akan terjadi Peningkatan Prestasi hasil belajar siswa. Untuk itulah diperlukan adanya program sertifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri titik perlu adanya kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas yang baik. Jika seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi Nya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S1.

Sertifikasi sebagai salah satu bukti guru yang bersangkutan adalah guru yang profesional. Guru yang profesional adalah guru yang mampu merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik di perguruan tinggi dengan demikian guru sebagai Profesi selain memiliki peran dan tugas sebagai pendidik juga memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan.

 Hasil dan pembahasan

A.    Konsep sertifikasi guru dalam jabatan

1.     Pengertian sertifikasi guru

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru. pendidikan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

 

2.     Tujuan dan Manfaat sertifikasi Guru

Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 

Adapun manfaat dilaksanakannya ujian sertifikasi bagi guru adalah:

a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak competent dan yang dapat merusak Citra profesi guru.

b. Masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.

c. Menjadi Wahana penjaminan mutu bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK), serta kontrol mutu dan jumlah guru Sebagai pengguna layanan pendidikan.

d. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.

e. Memperoleh tunjangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.

 

3.     Kompetensi Guru Profesional

Adapun kompetensi yang harus dimiliki guru profesional adalah:

a.      Kompetensi pedagogik, merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis

b.     Kompetensi kepribadian, merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap stabil, Arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.

c.      Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran disekolah dan substansi keilmuan Yang menaungi materi kurikulum tersebut serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.

d.     Kompetensi sosial, Kompetensi ini yang berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik Omah sesama pendidik tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

 

4.     Persyaratan Sertifikasi

Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua jenis yaitu persyaratan akademis dan non akademis

a.      Persyaratan akademik untuk ujian sertifikasi dapat didefinisikan sebagai berikut:

·       Bagi guru tk/ra, kualifikasi akademikminimum D4/S1, Latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, sarjana kependidikan lainnya dan sarjana psikologi.

·       Bagi guru sd/mi kualifikasi akademikminimumD4/S1, Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD atau MI, kependidikan lain, dan sarjana psikologi.

·       Bagi guru smp/mts dan sma/ma/smk, kualifikasi akademik minimal D4 S1, Latar belakang pendidikan tinggi dan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan.

·       Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh Kepala Cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

b.     Persyaratan non-akademik untuk ujian sertifikasi dapat didefinisikan sebagai berikut:

·       Umur guru maksimal 56 tahun Pada saat mengikuti ujian sertifikasi.

·       Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat atau golongan.

·       Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam non akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh Kepala Cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

·       Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di setiap wilayah ditentukan oleh Ditjen pmptk berdasarkan prioritas kebutuhan.

5.     Prosedur Sertifikasi

Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumber daya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah lptk yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga Pengguna ( Ditjen dikdasmen, Ditjen pmptk dan dinas pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidikan.

Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen pmptk adalah sebagai berikut:

·       Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah

·       Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan Persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lainnya.

·       Memiliki dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.

·       Mengumpulkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.

·       Melaksanakan tes tulisan bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan.

·       Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.

·       Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara pusat melalui media elektronik dan cetak.

·       Memberikan bahan(instrumen dan portofolio format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kerja

·       Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real di tempat yang telah ditentukan.

·       Mengadministrasikan hasil uji kerja, dan menentukan kelulusan nya berdasarkan akumulasi penilaian dari uji kerja,self-appraisal, portofolio ketuntasan minimal yang telah ditentukan.

B.    SERTIFIKASI PERAN DALAM GURU PROFESIONAL KINERJSeperti yang telah dikemukakan di muka, bahwa kinerja adalah tingkat percaya seseorang atau kelompok dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan untuk mencapai tujuan dan standar yang telah ditetapkan. 

Kinerja guru merupakan kulminasi dari tiga elemen yang saling berkaitan, yakni kinerja keterampilan, upaya sifat keadaan, dan kondisi eksternal.  Tingkat keterampilan merupakan bahan mentah yang dibawa tempat kerja seperti pengalaman, kemampuan, kecakapseseorang antarpribadi, serta kecakapan teknik.  Upaya tersebut diungkap sebagai motivasi yang diperlihatkan karyawan untuk menyelesaikan tugas pekerjaannya.  Adapun kondisi eksternal adalah sejauh mana kondisi eksternal mendukung produktivitas kerja. 

Menurut Castetter dalam Mulyasa (2003: 32) kinerja dapat dilihat dari beberapa kriteria, yaitu: kriteria individu, proses, hasil, menjalankan perintah atau tugas yang diberikan, cara mengomunikasikan tugas dan pekerjaan dengan orang lain.  Hal ini terjadi oleh pendapat As'ad (1995: 34) yang menyatakan bahwa dalam melakukan evaluasi kerja seseorang dapat dilakukan dengan menggunakan tiga macam kriteria, yaitu: hasil tugas, perilaku, dan ciri individu.  Evaluasi hasil tugas adalah menyelesaikan hasil pelaksanaan kerja individu dengan beberapa kriteria yang dapat dinilai.  Evaluasi perilaku dapat dilakukan dengan cara membandingkan perilakunya dengan rekan kerja yang lain dan evaluasi ciri individu, cara berkomunikasi dengan orang lain sehingga dapat dikategorikan dengan ciri orang lain.  Evaluasi atau penilaian kinerja menjadi penting sebagai umpan balik sekaligus sebagai tindak lanjut bagi perbaikan kinerja selanjutnya.

Penilaian kualitas kinerja dapat ditinjau dari beberapa indikator yang meliputi: unjuk kerja, penguasaan materi, penguasaan profesional dan pendidikan, penguasaan cara menguasai diri, dan bawahan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.  Kinerja guru sangat penting untuk diperhatikan dan dievaluasi karena guru mengemban tugas profesional artinya tugas-tugas hanya dapat dikerjakan dengan kompetensi khusus yang diperoleh melalui program pendidikan.  Guru memiliki tanggung jawab yang secara garis besar dapat dikelompokkan, yaitu: guru sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, dan guru sebagai administrator kelas. 

Guru sebagai pengajar, guru merupakan komponen yang berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas.  Oleh karena itu, upaya perbaikan apa pun yang dilaku- kan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang berkualitas.  Dengan kata lain, perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula. 

Karena hal itu perlu peningkatan kinerja profesional guru agar lebih berkualitas yang dilakukan oleh pemerintah secara rata-rata.  Salah satu usaha pemerintah yang saat ini sedang berjalan untuk meningkatkan kinerja profesional guru adalah program sertifikasi pen- didikan.  Program sertifikasi ini merupakan salah satu usaha pemerin- tah yang berawal dari disahkannya produk hukum tentang pendidikan, yaitu Undang-UndangSisdiknas No. 20 Tahun 2003, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.

 

Kesimpulan

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru. pendidikan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dan bermamfaat untuka Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak competent dan yang dapat merusak Citra profesi guru dan Masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional. Karena hal itu perlu peningkatan kinerja profesional guru agar lebih berkualitas yang dilakukan oleh pemerintah secara rata-rata.  Salah satu usaha pemerintah yang saat ini sedang berjalan untuk meningkatkan kinerja profesional guru adalah program sertifikasi pen- didikan.  Program sertifikasi ini merupakan salah satu usaha pemerin- tah yang berawal dari disahkannya produk hukum tentang pendidikan, yaitu Undang-UndangSisdiknas No. 20 Tahun 2003, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.